get app
inews
Aa Text
Read Next : Empat Luka Tusuk di Tubuh Pejabat BKAD Purwakarta, Pusident Bareskrim Turun Tangan

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penghasutan, Bareskrim Dalami Laporan JK

Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:44 WIB
header img
Bareskrim Polri mendalami laporan Jusuf Kalla terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Bareskrim Polri mendalami laporan dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik yang diajukan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) terhadap pakar digital forensik Rismon Sianipar. Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan bahwa JK mendanai polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik saat ini masih mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengusut laporan tersebut.

"Soal laporan Jusuf Kalla kemarin sudah kita klarifikasi. Kita masih kumpulkan bukti," ujar Wira kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Menurut Wira, penyidik juga akan mendalami bukti-bukti digital yang berkaitan dengan perkara itu. Karena menyangkut barang bukti digital, Bareskrim bakal berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri.

"Untuk bukti digitalnya kita akan koordinasi dengan Direktorat Siber nanti karena yang spesial untuk penanganan barang buktinya nanti kita koordinasikan," imbuhnya.

Selain mengumpulkan barang bukti, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam tahap penyelidikan. Namun, Wira belum mengungkap identitas maupun jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.

"(Terlapor dipanggil) belum, karena abis itu saksi-saksi dulu," tuturnya.

Sebelumnya, JK melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan itu muncul setelah nama JK disebut-sebut dalam polemik ijazah Jokowi.

Dalam laporan tersebut, JK menilai Rismon telah menyampaikan tudingan bahwa dirinya menggelontorkan dana Rp5 miliar untuk mendukung pihak yang mempersoalkan ijazah Jokowi. JK menegaskan tudingan tersebut merupakan fitnah dan hoaks yang mencemarkan nama baiknya.

Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, membantah keras adanya aliran dana dari JK kepada pihaknya. Dia memastikan tidak ada uang yang diterima untuk mendukung perjuangan mereka.

"Saya ingin tegaskan, kami tidak menerima sepeser pun, satu rupiah pun dana untuk perjuangan ini, baik dari Pak JK atau lainnya. Baik untuk kepentingan perjuangan atau kepentingan keluarga kami, tidak," ujar Khozinudin kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Khozinudin juga menegaskan perjuangan Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam mengungkap dugaan ijazah palsu Jokowi tidak dibiayai pihak mana pun. Bahkan, pihaknya mendukung langkah hukum JK terhadap Rismon agar tudingan tersebut diproses secara hukum.

"Kami mendampingi Pak Roy, bersama Pak Roy pernah dampingi Rismon, itu karena dorongan panggilan hati untuk menyelamatkan negara kita. Saya, kita semua justru mendukung (laporan JK) agar dugaan pencermaran dan fitnah ini segera diproses," katanya.

Di sisi lain, Rismon Sianipar menegaskan dirinya dilaporkan akibat video hasil rekayasa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

"Video sintesis berbasis artificial intelligence atau kecerdasan buatan ya," kata Rismon, dikutip dari kanal Balige Academy di YouTube, Sabtu (11/4/2026).

Rismon menjelaskan, video asli yang diunggah di kanal Balige Academy pada 11 Maret 2026 sejatinya berisi klarifikasi dirinya terkait kajian ilmiah ijazah Jokowi. Namun, menurut dia, video tersebut kemudian direproduksi menggunakan teknologi AI hingga memuat narasi berbeda.

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut