Terjerat Kasus TPPU dan Lindungi Bandar Sabu, Mantan Kasat Narkoba Kutai Barat Dipecat
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Deky dalam operasional bisnis peredaran narkoba yang dijalankan jaringan tersebut.
"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang (Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat) dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk," tutur Eko.
Sementara itu, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi etik berat terhadap AKP Deky melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Senin (18/5/2026).
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Yuliyanto, menyebut AKP Deky dikenai sejumlah sanksi sebelum akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Yuliyanto kepada awak media.
Editor : Iwan Setiawan