Tragedi Maut Pendakian Gunung Dukono, Penyedia Jasa Open Trip Jadi Tersangka
HALMAHERA UTARA, iNewsPurwakarta.id - Polisi menetapkan penyedia jasa open trip, Reza Selang alias Anak Esa, sebagai tersangka dalam kasus tragedi maut pendakian Gunung Dukono, Maluku Utara. Insiden tersebut menewaskan tiga pendaki yang mengikuti perjalanan untuk pembuatan konten media sosial.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Halmahera Utara memeriksa sejumlah saksi dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Reza diduga menjadi pihak yang menginisiasi pendakian hingga membawa rombongan masuk ke zona merah Gunung Dukono yang telah dinyatakan terlarang oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Polisi menyebut tersangka tetap nekat melakukan pendakian meski di lokasi sudah terpasang papan larangan dan peringatan dari petugas terkait meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Dukono.
Dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026), pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tujuan utama pendakian tersebut untuk pengambilan gambar konten eksklusif media sosial.
Peristiwa nahas itu bermula ketika rombongan berjumlah tujuh orang yang dipimpin Reza melakukan pendakian ilegal pada dini hari. Saat berada di sekitar kawah, Gunung Dukono tiba-tiba mengalami letusan freatik yang memuntahkan material batu dan abu panas ke area pendakian.
Akibat letusan tersebut, tiga pendaki terjebak di sekitar lokasi dan ditemukan meninggal dunia oleh tim SAR gabungan beberapa jam setelah kejadian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi diperoleh fakta bahwa kegiatan open trip pendakian Gunung Dukono 8 Mei 2026 pelaksanaannya dipimpin oleh MRS alias Eza. Dalam kegiatan tersebut saudara Eza bertindak sebagai leader sekaligus penanggung jawab seluruh pendakian," ujar Kasubsi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Hopni Saribu.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berkaitan dengan konten yang dinilai membahayakan keselamatan orang lain.
Saat ini, Reza telah ditahan di Polres Halmahera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Iwan Setiawan