Tiga Mantan Pimpinan BGN Dicokok Kejagung, Begini Modus Kejahatannya
"Namun, tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga pengaturan tersebut dilakukan oleh Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Dari skema tersebut, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka disebut memperoleh insentif bernilai fantastis setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ujarnya.
Kejagung menegaskan perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Editor : Iwan Setiawan