Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Kejari Purwakarta Gelar Baksos
Advertisement . Scroll to see content

Direktur PBC Soroti Spanduk 'Proyek Dalam Pengamanan Kejaksaan' di Pembangunan Puskesmas Sukatani

Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:19 WIB
  • author SM Said
Direktur PBC Soroti Spanduk 'Proyek Dalam Pengamanan Kejaksaan' di Pembangunan Puskesmas Sukatani
Direktur PBC menyoroti spanduk "Proyek Dalam Pengamanan Kejaksaan" di Puskesmas Sukatani dan meminta klarifikasi agar tak memicu multitafsir publik. Foto Ist

Menurutnya, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat. Terlebih, program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) yang dahulu dikenal sebagai bentuk pendampingan proyek pemerintah telah dibubarkan beberapa tahun lalu sebagai bagian dari reformasi tata kelola pengawasan pembangunan.

"Jika yang dimaksud adalah bentuk koordinasi atau upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa proyek tertentu mendapatkan perlakuan khusus atau perlindungan yang dapat mengurangi fungsi kontrol publik," tegasnya.

Ega menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaan pembangunan ditemukan indikasi penyimpangan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, maupun potensi kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum berkewajiban melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

"Apabila terdapat temuan dalam proyek tersebut, seyogianya dilakukan pemeriksaan dan proses hukum secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan serta integritas institusi penegak hukum," katanya.

PBC mendorong Pemerintah Kabupaten Purwakarta, pelaksana proyek, dan Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memberikan klarifikasi resmi terkait maksud serta dasar pemasangan spanduk tersebut. Langkah ini dinilai penting guna menghindari munculnya spekulasi maupun praduga negatif di tengah masyarakat.

"Transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum, tujuan, dan mekanisme setiap bentuk pengawasan terhadap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan baik tanpa menimbulkan polemik yang berpotensi mengurangi kepercayaan publik," pungkas Ega.

Hingga berita ini diturunkan, iNews.id belum mendapat konfirmasi dari pihak Kejari maupun Pemkab Purwakarta.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut