100 Satwa Langka Papua Nyaris Diselundupkan ke Jakarta, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Selain itu, turut diamankan tiga ekor Walik Wompu (Ptilinopus magnificus), 19 ekor Pipit Matari (Neochmia phaeton), dua ekor Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus), tiga ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei), serta 28 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).
Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua oknum aparat berinisial BI dan ZF untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebagian besar satwa diketahui tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun dokumen pengangkutan yang sah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perdagangan satwa dilindungi kini berkembang menjadi bisnis ilegal yang memanfaatkan berbagai celah distribusi dan logistik sehingga membutuhkan penanganan lintas lembaga.
“Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol. Operasi ini menunjukkan sinergi lintas instansi berjalan. Di saat yang sama, pengawasan di hulu, terutama habitat dan titik rawan perburuan, akan terus diperkuat agar perburuan dapat dicegah,” kata Januanto.
Saat ini, tim gabungan masih menelusuri jalur pengiriman serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan perdagangan satwa tersebut. Penyelidikan juga dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang memperoleh keuntungan dari praktik perdagangan ilegal satwa liar.
Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 40A ayat (1) huruf d.
Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta dikenakan pidana denda mulai dari kategori IV hingga kategori VI.
Kementerian Kehutanan menegaskan pemberantasan perdagangan satwa dilindungi menjadi bagian dari upaya strategis negara untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia, khususnya spesies endemik.
Pengawasan pada jalur-jalur logistik akan terus diperketat, penegakan hukum diperkuat, dan pengembangan kasus dilakukan hingga menjangkau pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari perdagangan ilegal satwa liar.
Editor : Iwan Setiawan