Sebelum ditangkap, MF disebut sempat menyombongkan diri di lingkungan sekitar dengan mengklaim dirinya tidak akan tersentuh proses hukum karena orang tuanya merupakan salah satu tokoh masyarakat yang cukup disegani di desa tersebut.
Meski demikian, aparat kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi, melakukan pemeriksaan terhadap korban, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan, petugas akhirnya menangkap MF di tempat kerjanya tanpa perlawanan.
Pemuda yang sebelumnya disebut kerap sesumbar itu kini harus menjalani proses hukum di Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, korban masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Selain mendapat pendampingan dari keluarga, korban juga memperoleh layanan pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo guna membantu proses pemulihan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Editor : Iwan Setiawan