SIDOARJO, iNewsPurwakarta.id – Seorang pemuda berinisial MF (22) di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan pencabulan terhadap FA (11), seorang anak perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa yang menimpa siswi sekolah dasar tersebut terjadi di Desa Putat, Tanggulangin. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui cukup sering datang dan berinteraksi dengan keluarga korban karena tinggal di lingkungan yang sama.
Namun, kedekatan itu diduga disalahgunakan oleh MF. Polisi mengungkapkan, aksi tersebut terjadi pada malam hari saat suasana rumah korban sedang sepi dan kedua orang tuanya telah beristirahat.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Sidoarjo.
"Saat ini untuk tersangka sudah kita amankan di Mako Satres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reserse PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, Minggu (21/6/2026).
Editor : Iwan Setiawan