Mantan Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Jadi Barang Bukti
Kamis, 25 Juni 2026 | 18:43 WIB
“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Kasus tersebut masih terus bergulir di pengadilan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap dan pengaturan kebijakan terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.
Editor: Iwan Setiawan