Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Endus Skema Korupsi BBM di Pertamina, Bos PT AKT Samin Tan Terseret Kasus Lama
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Jadi Barang Bukti

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:43 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Mantan Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Jadi Barang Bukti
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. (Foto: Nur Khabibi)

“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Kasus tersebut masih terus bergulir di pengadilan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap dan pengaturan kebijakan terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut