Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bom Molotov & Seruan Bakar DPRD: 12 Tersangka Diamankan Polda Jabar, Termasuk Provokator Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyekapan Sadis di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat Taufik Hidayat 

Minggu, 28 Juni 2026 | 20:02 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Kasus Penyekapan Sadis di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat Taufik Hidayat 
Taufik Hidayat, tersangka kasus penyiksaan dan penyekapan sadis terhadap pacarnya di Bandung. (Foto: Istimewa).

Dalam proses penyidikan, polisi menjerat Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal berlapis. Pertama, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara. Kedua, Pasal 451 KUHP tentang dugaan penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ketiga, Pasal 446 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan atau penyekapan. Ketiga pasal ini diterapkan secara bersama dengan mempertimbangkan ketentuan perbarengan tindak pidana.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut