Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Kini Masih Saksi
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah mengambil alih penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Seiring dimulainya penyidikan baru tersebut, status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ini masih sebagai saksi, bukan tersangka.
"Ya (status masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang mengatakan, Kejagung belum dapat memastikan apakah Febrie nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mempelajari seluruh barang bukti dan dokumen yang telah diterima dari Polri sebelum mengambil kesimpulan.
"Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk nanti kan kita belum menerima ... Ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima," kata dia.
Dia juga mengungkapkan hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie. Namun, proses tersebut akan segera dilakukan setelah seluruh berkas dan barang bukti diterima secara lengkap.
"Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua segera," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan telah menerbitkan tiga sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri. Selain dokumen penyidikan, Korps Adhyaksa juga telah menerima sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Ketiga sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi dalam perkara batu bara di PT PLN (Persero) yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta Sprindik Nomor 45 mengenai dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).
Editor : Iwan Setiawan