Terbit Tiga Sprindik Baru, Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah oleh Polri Tak Gugur
Saat ditanya mengenai kemungkinan Febrie kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan yang kini ditangani Kejagung, Anang belum memberikan kepastian. Menurutnya, penyidik masih harus mempelajari seluruh barang bukti dan berkas yang dilimpahkan Polri.
"Yang jelas ya, kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU dari Kortas Tipidkor Polri. Selain berkas perkara, Korps Adhyaksa juga telah menerima sejumlah barang bukti untuk didalami lebih lanjut.
"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Anang saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (15/7/2026).
Ketiga sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN (Persero) yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).
Editor : Iwan Setiawan