Hanya 3 Saksi Hadir, Kejagung Kejar Keterangan 6 Saksi Mangkir dalam Kasus Febrie
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (27/7/2026), Tim 9 memanggil sembilan saksi, namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara TPPU yang melibatkan tersangka berinisial FA.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim 9) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait 3 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," ujar Anang kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Meski sembilan saksi telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan, hanya tiga orang yang hadir. Sementara enam saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Dari 9 orang saksi yang dipanggil tim penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," tuturnya.
Anang menegaskan, Kejagung akan kembali melayangkan surat panggilan kepada enam saksi yang mangkir agar memberikan keterangan dalam proses penyidikan. Hingga kini, penyidik belum mengungkap identitas para saksi yang telah maupun yang akan diperiksa.
"Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," katanya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak Jumat (24/7/2026) malam usai menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Febrie tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.23 WIB menggunakan mobil tahanan Kejagung. Saat turun dari kendaraan, ia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol di kedua tangannya.
Editor: Iwan Setiawan