get app
inews
Aa Text
Read Next : OTT di Lombok Barat, Bupati dan Pejabat Diperiksa Maraton sebelum Diboyong ke Jakarta

KPK Sita Moge, Emas, dan Valas dari Rumah Dinas Bupati Pemalang, Nilainya Didalami Penyidik

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:52 WIB
header img
KPK menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Foto: dok KPK)

“Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menduga Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris disebut mengumpulkan dana dengan total mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang itu diduga digunakan untuk “menyelesaikan” perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut