Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah dari Status Jaksa
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan tersebut diambil setelah Febrie sebelumnya dicopot dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan keputusan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026).
“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara. Jaksa Agung yang memberhentikan,” kata Anang.
Menurutnya, pemberhentian sementara itu akan tetap berlaku hingga perkara hukum yang menjerat Febrie memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“(Pemberhentian sementara) sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.
Anang menegaskan, keputusan tersebut telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, usulan pemberhentian sementara terhadap Febrie telah diajukan oleh Ketua Tim 9 Kejaksaan Agung yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.
Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkapkan bahwa usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan saat lembaga itu melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara yang menjerat Febrie sebagai tersangka.
“Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA,” ucap anggota Komjak Nurokhman dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Editor : Iwan Setiawan