Dorong Koperasi Polri Makin Profesional, STIK Lemdiklat Polri Siapkan Sistem RPL
Melalui implementasi Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL, pengalaman kedinasan dan kepengurusan personel Polri di Primkoppol dapat dinilai dan diakui secara akademis menjadi bobot Satuan Kredit Semester (SKS) pada jenjang pendidikan tinggi di STIK Lemdiklat Polri.
Denny mengatakan, penerapan RPL diharapkan tidak hanya memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kompetensi pengelola koperasi.
“Proyek perubahan ini bertujuan untuk menyusun fondasi tata kelola RPL yang objektif, terstandar, dan akuntabel. Dengan adanya pengakuan akademik terhadap pengalaman pengurus maupun pengawas Primkoppol, kompetensi manajerial dan literasi digital personel akan meningkat, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kerakyatan,” ujar Denny.
Tiga Tahapan Proyek Perubahan
Proyek perubahan tersebut dirancang melalui tiga tahapan. Pada tahap jangka pendek selama dua bulan, STIK Lemdiklat Polri akan mendorong penerbitan surat perintah Ketua STIK, penyusunan SOP pelaksanaan RPL, perjanjian kerja sama dengan Primkoppol, pedoman assessment, serta pelaksanaan pilot project RPL bagi mahasiswa STIK yang memiliki pengalaman mengelola Primkoppol.
Selanjutnya, pada tahap jangka menengah selama enam bulan, program diarahkan pada penyempurnaan sistem informasi RPL berbasis digital, peningkatan kapasitas asesor, serta perluasan kemitraan dan peserta RPL.
Editor: Iwan Setiawan