Miliki 14 Paket Sabu, Pria Asal Sukatani Ditangkap Polisi di Purwakarta
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku BS menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengembangan. Pelaku berperan membantu mengambil dan menyimpan narkotika yang telah ditempatkan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkap Try, Senin (12/10/2026).
Menurut Try, penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini, BS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Polres Purwakarta akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat,” tegas Try.
Atas dugaan perbuatannya, BS diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2026 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Editor: Iwan Setiawan