Kasus Dugaan Pemerasan Imigrasi Segera Disidangkan, KPK Limpahkan 5 Berkas Perkara Silmy Karim dkk
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan lima berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim serta sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini menandai perkara tersebut segera memasuki tahap persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyerahkan berkas perkara tersebut pada Senin (19/10/2026). Selanjutnya, jaksa menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal sidang perdana.
"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan Majelis Hakim terkait jadwal sidang perdana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, kelima berkas perkara itu memuat dakwaan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia mengatakan, dalam persidangan mendatang, jaksa akan menguraikan konstruksi perkara secara menyeluruh. Pemaparan tersebut mencakup alat bukti dan keterangan saksi yang relevan untuk menguji dugaan tindak pidana di hadapan majelis hakim.
"KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Terlebih perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik," tuturnya.
Budi menegaskan, layanan publik harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Dia mengingatkan agar kewenangan dalam pelayanan keimigrasian tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Jangan sampai pelayanan publik yang semestinya diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sehari sebelumnya, Rabu (3/6/2026).
Budi menyebut, penetapan delapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang terkumpul telah mencukupi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Silmy Karim termasuk dalam daftar tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, yang pernah menjabat Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025; Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi; serta Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada direktorat tersebut.
Tersangka berikutnya yakni Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; Ronald Arman Abdullah, mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026; Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS; serta Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Iwan Setiawan