Diperiksa 7 Jam di KPK, Sestama BNPB Rustian Bawa 2 Tas Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/10/2026). Dalam pemeriksaan terkait dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana tersebut, Rustian mengaku menyerahkan dokumen kepada penyidik yang dibawanya dalam dua tas.
Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Dia tiba sekitar tujuh jam sebelumnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana penanganan bencana di lingkungan BNPB.
Saat keluar dari gedung KPK, Rustian tidak banyak memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan. Ketika ditanya tentang isi dua tas yang dibawanya, dia menyebut barang tersebut hanya berisi dokumen dan membantah menyerahkan uang kepada penyidik.
"Enggak (serahkan uang), itu cuma dokumen. Ya Dokumen," ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Selain Rustian, KPK turut memeriksa tujuh saksi lain dari lingkungan BNPB. Mereka adalah Denny Herman, Tenaga Ahli BNPB; Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, keduanya purnawirawan TNI sekaligus Tenaga Ahli BNPB; Andria Yuferryzal, Kepala Biro Perencanaan BNPB; Yahya Djunaid, Kepala Biro SDM BNPB; Pambudi Suroyo Jati, Kepala Biro Keuangan BNPB; serta Firman Hairu Yusup, aparatur sipil negara (ASN) di BNPB.
Kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta yang diduga terkait dengan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK mendalami dua klaster dugaan tindak pidana. Keduanya mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana, serta dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga menelusuri dugaan konflik kepentingan dalam kerja sama BNPB dengan sejumlah perusahaan penyedia selama periode 2024-2026. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto. Nilai keseluruhan barang yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp5,47 miliar.
Selain itu, penyidik menggeledah kantor BNPB serta sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor: Iwan Setiawan