Polisi Bongkar Dugaan Pemalsuan Sertifikat Higiene 7 SPPG di Purwakarta, Ini Modus Pelaku
Polisi juga mengamankan cetakan percakapan WhatsApp antara tersangka dan pihak SPPG, bukti transfer pembayaran jasa pengurusan sertifikat, surat rekomendasi SLHS dari Dinas Kesehatan, serta satu lembar dokumen SLHS milik SPPG di Kabupaten Purwakarta.
Penyidik masih menelusuri hubungan seluruh barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AS. Polisi juga mendalami dampak kasus ini terhadap pengelola SPPG, termasuk kemungkinan kerugian akibat pembayaran jasa pengurusan serta hambatan dalam pemenuhan persyaratan administrasi dan operasional.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pemalsuan sertifikat tersebut.***
Editor: Iwan Setiawan