Dugaan Korupsi Retribusi dan Pengadaan Barang di Polres, KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto
Pemeriksaan pada hari yang sama juga menyasar Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Gilang Windu yang disebut sebagai ajudan Bupati Bogor.
Sebelumnya, pada 31 Agustus 2026, KPK telah memeriksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
Penyidik kembali memanggil lima saksi pada 20 Oktober 2026. Mereka terdiri atas Muhammad Nawawi, yang menjabat Kepala Subbagian Keuangan Bappenda pada 2025; Sesilia Windy Gloriana, Bendahara Pengeluaran Bappenda; serta Windyastia Destiyan, staf Bappenda yang bertugas sebagai Pembantu Verifikator.
Dua saksi lainnya adalah Indri Noviyanti dan Endang Sukmajadi. Keduanya disebut bekerja di koperasi sekaligus sebagai pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar yang dikaitkan dengan dua perkara tersebut.
Catatan redaksi: Saya mempertahankan seluruh nama, jabatan, tanggal pemeriksaan, nilai barang bukti, dan kutipan langsung. Ada satu hal yang perlu diperiksa sebelum berita diterbitkan: penulisan nama Rudy pada paragraf awal sumber sempat menggunakan "Rudi". Saya seragamkan menjadi "Rudy Susmanto". Selain itu, pastikan kepanjangan DPKBD sesuai nomenklatur resmi instansi Pemkab Bogor.
Editor: Iwan Setiawan