Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fraksi PKB Kaji Hak Angket Ijazah Gibran, Publik Diminta Tunggu Arah Politiknya
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MA Soal Suket Gibran, Guntur Romli Sebut Bisa Jadi Dasar Pemakzulan

Minggu, 01 November 2026 | 19:18 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Putusan MA Soal Suket Gibran, Guntur Romli Sebut Bisa Jadi Dasar Pemakzulan
Guntur Romli menegaskan, putusan MA tersebut menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA milik Gibran tidak sah dan batal. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) M Guntur Romli menanggapi pernyataan pengacara Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, yang menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA tidak berdampak terhadap posisi kliennya sebagai Wakil Presiden.

Guntur menegaskan, putusan MA tersebut menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA milik Gibran tidak sah dan batal. Menurut dia, amar putusan itu bukan sekadar membatalkan dokumen, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang berlaku surut atau retroaktif.

"Putusan MA itu menyatakan "tidak sah dan batal" bukan "membatalkan" atau "dibatalkan", istilah pertama kalau pakai latin "ex tunc", berlaku retroaktif, mundur ke belakang. Sejak Suket itu diterbitkan tahun 2019. Kalau yang kedua, istilahnya ex nunc, berlaku prospektif, ke depan," ujar Guntur saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).

Dia menilai, pernyataan Rullyandi justru berupaya mengalihkan perhatian dari substansi putusan MA. Guntur kembali menekankan bahwa putusan tersebut berlaku sejak suket penyetaraan diterbitkan pada 2019.

"PH Gibran itu mau membelokkan isu saja. Sudah jelas-jelas putusan MA itu "tidak sah dan batal" ex tunc berlaku retroaktif, mundur ke belakang, sejak Suket itu diterbitkan," tuturnya.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut