Putusan MA Soal Suket Gibran, Guntur Romli Sebut Bisa Jadi Dasar Pemakzulan
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) M Guntur Romli menanggapi pernyataan pengacara Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, yang menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA tidak berdampak terhadap posisi kliennya sebagai Wakil Presiden.
Guntur menegaskan, putusan MA tersebut menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA milik Gibran tidak sah dan batal. Menurut dia, amar putusan itu bukan sekadar membatalkan dokumen, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang berlaku surut atau retroaktif.
"Putusan MA itu menyatakan "tidak sah dan batal" bukan "membatalkan" atau "dibatalkan", istilah pertama kalau pakai latin "ex tunc", berlaku retroaktif, mundur ke belakang. Sejak Suket itu diterbitkan tahun 2019. Kalau yang kedua, istilahnya ex nunc, berlaku prospektif, ke depan," ujar Guntur saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).
Dia menilai, pernyataan Rullyandi justru berupaya mengalihkan perhatian dari substansi putusan MA. Guntur kembali menekankan bahwa putusan tersebut berlaku sejak suket penyetaraan diterbitkan pada 2019.
"PH Gibran itu mau membelokkan isu saja. Sudah jelas-jelas putusan MA itu "tidak sah dan batal" ex tunc berlaku retroaktif, mundur ke belakang, sejak Suket itu diterbitkan," tuturnya.
Editor: Iwan Setiawan