Pohon ganja yang baru 2 bulan ditanam Ahmad Sanuri (29) dan Junjun alias Enjun (42) di polybag hitam, ditemukan di sela-sela rumput ilalang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan bahwa keberadaan tanaman ganja tersebut terungkap, berawal ditangkapnya Ahmad Sanuri dan Junjun di sekitar areal Kawasan Industri KBI Purwakarta.
"Saat penangkapan kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku memiliki tanaman pohon ganja yang ditanam di lahan kosong," kata Hery, di Mapolres Purwakarta, Kamis (9/6/2022).
Di TKP, sambung Hery, petugas mendapatkan barang bukti 16 batang tanaman ganja ukuran kurang lebih 20 centimeter yang ditanam di polybag dan belum siap panen.
"Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakin 65,29 gram ganja kering dan dua unit handphone merk VIVO, ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan