2 Warga Karawang Ditangkap Polisi Karena Menanam Ganja
Kamis, 09 Juni 2022 | 21:48 WIB
Hery juga mengatakan, untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Purwakarta.
"Kita akan gali apakah ada lokasi lainnya yang ditanami tanaman serupa," ungkap Hery.
Ditambahkan Hery, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," Pungkasnya.
Editor : Iwan Setiawan