get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

2 Warga Karawang Ditangkap Polisi Karena Menanam Ganja

Kamis, 09 Juni 2022 | 21:48 WIB
header img
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Purwakarta.(Foto:Irwan/inews.id)

Hery juga mengatakan, untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Purwakarta. 

"Kita akan gali apakah ada lokasi lainnya yang ditanami tanaman serupa," ungkap Hery. 

Ditambahkan Hery, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," Pungkasnya. 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut