Oknum PNS Kemenag Subang Cabuli Anak di Bawah Umur, Ditangkap Polisi

Yudi Heryawan Juanda
Kapolres Subang, AKBP Sumarni menanyai DAN pelaku kekerasan Seksual. (Foto : Yudy H Juanda)

"Pelaku melakukan kejahatannya kepada korban dan mengatakan bahwa anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan supaya dapat ridho dari guru," paparnya.

Ditambahkan Sumarni, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah tulisan curhat korban dibaca oleh kakak dan teman korban. Korban selalu menulis setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya.

"Korban menuliskan apa yang dialami di sebuah kertas dan selanjutnya diketahui kejadian tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya, sambung Sumarni, pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network