Selain itu, sambung Edwar, tim penyidik bekerjasama dengan pihak BNN untuk membuktikan apakah YN hanya korban penyalahgunaan narkoba atau dia justru memiliki jaringan sebagai pengedar narkoba.
Sementara saat ditangkap, Edwar menyebut YN bersama dua rekannya usai mengkonsumsi sabu.
"Saat dilakukan tes urine YN dan 2 rekannya positif," jelasnya.
Namun, terkait pemasok dan jumlah sabu yang dikonsumsi YN cs, menurut Edwar belum diketahui. Saat diperiksa penyidik YN dan 2 rekannya tidak mau menjelaskan.
"Ketiganya tidak mau menjelaskan jumlah dan siapa yang memasok sabu kepada mereka," sebutnya.
Diketahui, YN ditangkap polisi Satres Narkoba Polres Purwakarta di sebuah rumah di wilayah Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, pada Minggu (31/1/2022). YN ditangkap bersama dua rekannya yang salah satunya perempuan.
"Saat itu petugas juga menemukan sebuah bong atau alat siap sabu bekas pakai. Untuk barang buktinya tidak ditemukan," paparnya.
Edwar juga menjelaskan berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotka, bahwa setiap warga yang terindikasi menggunakan narkoba wajib menjalankan masa rehabilitasi.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait