Bawa Sabu-sabu di Pakaian Dalam, Emak-emak Dibekuk Polisi

Rizki Ramadhani
Tersangka DI dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tempilang. (Foto: istimewa)

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potongan sedotan plastik warna hijau, satu bungkus kotak rokok kosong, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor. 

Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tempilang DI mengaku barang haram tersebut ternyata milik suaminya yang berinisial RE berada di Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang. 

"Diketahui korban membawa narkotika jenis sabu-sabu disimpan di dalam pakaian dalamnya yang dipakai pada saat itu. DI ini disuruh oleh suaminya untuk mengambil dan mengantarkan sabu kepada suaminya yang berada di Desa Tempilang," ucapnya. 

Atas perbuatannya DI terancam Pasal 112 Subs Pasal 114 Subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network