Menanggapi rencana FPM, Mantan Ketua DPRD Purwakarta ikut berkomentar. Menurutnya, BK harus pro aktif. "Nanti surat pengaduan diterima oleh Sekwan dan diproses BK.
"Anggota dewan yang mangkir dalam rapat paripurna harus dipanggil. Mereka mengangkangi tatib, karena tak hadir dalam rapat tanpa alasan yang bisa diterima," terang Ucok.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait