Dalam menggunakan diskresi, Bupati harus berpedoman kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Yakni harus berdasarkan alasan-alasan yang obyektif, tak menimbulkan konflik kepentingan; dan dilakukan dengan itikad baik untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan optimal terhadap masyarakat.
Konsekuensi digunakannya diskresi terhadap Perubahan APBD Purwakarta tahun 2022, Agus mengacu kepada Pasal 20 ayat (6) UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Disebutkan bahwa apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya," paparnya.
Lantas, apa itu diskresi? Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait