Hail itu berdasarkan Pasal 175 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Seperti diketahui, Sidang Paripurna PPA deadlock karena tidak mencapai kuorum. Sebanyak 24 orang dituding melakukan boikot.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait