Hail itu berdasarkan Pasal 175 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Seperti diketahui, Sidang Paripurna PPA deadlock karena tidak mencapai kuorum. Sebanyak 24 orang dituding melakukan boikot.*
Editor : Iwan Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
