"Intinya, Bupati tak perlu khawatir karena ada perundang-undangan yang mengatur tentang diskresi," katanya.
Dia melanjutkan, secara harfiah adalah wewenang untuk bertindak atau tidak bertindak atas dasar penilaiannya sendiri dalam menjalankan kewajiban hukum.
'Tujuan diskresi oleh Bupati selaku pejabat pemerintahan, untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberi kepastian hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum," papar Agus.
Yang dimaksud stagnasi pemerintahan, terangnya, adalah tak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan
"Ini terjadi akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan atau keadaan memaksa sebagai akibat dari upaya-upaya politis yang memengaruhi disharmonisasi satu sama lain, kelompok kecil tertentu, legislatif dan eksekutif," katanya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait