Pemerhati Kebijakan Publik Purwakarta: Sidang Deadlock, Bupati Jangan Khawatir

Tatang Budimansyah
Pemerhati kebijakan publik Forum Masyarakat Purwakarta (Formata) Agus Yasin bicara soal diskresi. Foto: iNews.id/tatang budimansyah

"Intinya, Bupati tak perlu khawatir karena ada perundang-undangan yang mengatur tentang diskresi," katanya.

Dia melanjutkan, secara harfiah adalah wewenang untuk bertindak atau tidak bertindak atas dasar penilaiannya sendiri dalam menjalankan kewajiban hukum. 

'Tujuan diskresi oleh Bupati selaku pejabat pemerintahan, untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberi kepastian hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum," papar Agus.

Yang dimaksud stagnasi pemerintahan, terangnya, adalah tak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan
 
"Ini terjadi akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan atau keadaan memaksa sebagai akibat dari upaya-upaya politis yang memengaruhi disharmonisasi satu sama lain, kelompok kecil tertentu, legislatif dan eksekutif," katanya.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network