1. Kategori Boga
• Makanan dan Camilan Kemasan
Pengusaha dengan produk bisnis kuliner yang diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller, segala jenis merek makanan siap saji, camilan maupun produk makanan lainnya yang diciptakan dalam kemasan, pencipta dan pemilik brand makanan dalam bentuk kemasan yang dijual melalui pihak ketiga maupun dikelola secara mandiri.
BACA JUGA:
Ingin Langsung Jadi Finalis WMM 2022? Yuk, Dapatkan Golden Ticket
Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha Makanan dan Camilan Kemasan adalah pemilik usaha kuliner yang menjual minuman sebagai brand utama, dan pemilik usaha kuliner yang menjual brand resto/kafe/rumah makan, dan tempat santap makan minum lainnya.
• Makanan dan Minuman Dine in
Pemilik warung, resto, rumah makan, kafe, bar dan segala macam bentuk dan konsep makanan dan minuman yang dapat dinikmati langsung di tempat (Dine-In).
Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha Makanan dan Minuman Dine in adalah pemilik usaha kuliner yang menjual dalam konsep kemasan dan dijual online.
• Minuman Kemasan
Pencipta dan pemilik brand minuman olahan dalam bentuk kemasan yang dijual melalui pihak ketiga ataupun dijual secara mandiri.
Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha minuman kemasan adalah pemilik usaha kuliner yang menjual makanan sebagai brand utama, dan pemilik usaha kuliner yang menjual dessert sebagai brand utama.
2. Kreatif
• Kesenian dan Budaya
Pengusaha dengan produk bisnis yang mengangkat unsur seni dan budaya, serta diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini adalah perajin barang kebutuhan rumah tangga, jasa interior design, pelaku seni, sanggar tari/budaya/musik/seni rupa teater, penggerak kesenian lokal, bidang usaha lainnya yang bisa memenuhi kriteria.
Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha Kesenian dan Budaya adalah event organizer, penyedia jasa alat kesenian, reseller produk kesenian.
• Fashion Label
Pengusaha dengan produk bisnis fesyen yang diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini di antaranya segala jenis butik, galeri, department store, pencipta dan pemilik brand fesyen dengan skala industri dan lebih bersifat multi produk, pengusaha fesyen yang menjual pakaian sebagai brand utama, pengusaha turunan fesyen.
Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha Fashion Label adalah Penjual produk fashion bekas (thrift).
• Entertainment
Pengusaha yang bergerak di bidang entertainment, baik secara digital maupun konvensional. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini di antaranya youtuber, podcaster, production house, band music teater, penggerak kesenian daerah, sanggar tari dan budaya, promotor, Bidang usaha lainnya yang memiliki unsur hiburan sebagai produk
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait