JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama terkait kejelasan definisi kerugian keuangan negara.
Yusril menegaskan, pembaruan aturan itu bukan bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, pemerintah justru ingin memperjelas pengertian tersebut agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum.
“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” kata Yusril usai pertemuan.
Dia menilai, rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berlaku saat ini masih memiliki cakupan luas sehingga berpotensi memunculkan beragam interpretasi dalam penanganan perkara.
Yusril juga menyoroti perbedaan definisi keuangan negara yang tercantum dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Dia mencontohkan pengaturan dalam undang-undang yang berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perbendaharaan negara yang perlu diselaraskan agar penerapannya lebih jelas.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
