Modus Investasi, Pasutri Gelapkan Tabungan 122 Siswa PAUD dan Perjalanan Umroh Miliaran Rupiah

Ricky Fernando Hutapea
Ilustrasi. Foto: Istimewa

SIMALUNGUN, iNewsPurwakarta.id - Setelah buron selama 6 bulan, pasangan suami istri diringkus petugas Satreskrim Polres Simalungun. Pasutri ini diduga telah menggelapkan tabungan 122 siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan melakukan penipuan hingga miliaran rupiah dengan modus investasi dan perjalanan umroh di Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo, pada Rabu (9/11/2022) mengatakan, pasangan suami istri berinisial YA (43) dan MS (34) warga kecamatan Hatonduhan ditangkap di provinsi Riau setelah diburu polisi selama 6 bulan.

"Kedua pelaku diduga melakukan penipuan terhadap korban Siti Maisaroh dengan kerugian mencapai Rp5,3 miliar," ujar Ronald.

Pasangan suami istri itu, tambah Ronald, menjanjikan bisnis investasi dengan keuntungan 10% per bulan dan dalam 2 tahun uang yang diinvestasikan dikembalikan.

Tergiur dengan ajakan MS dan YA korban menginvestasikan uangnya secara bertahap hingga mencapai Rp5,3 miliar. 

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network