PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Jumlah kursi DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 bertambah dari 45 menjadi 50 kursi.
Penambahan jumlah kursi DPRD Purwakarta ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Surat Keputusan KPU terkait jumlah Dapil dan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Purwakarta tersebut ditetapkan di Jakarta pada 6 Februari 2023, ditandatangi Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari.
Dalam Surat Keputusan KPU tersebut diketahui ada 6 Dapil dan 50 kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024 mendatang.
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024:
- Dapil Purwakarta 1, meliputi wilayah Kecamatan Purwakarta dengan jumlah kursi 9.
- Dapil Purwakarta 2, meliputi wilayah Kecamatan Campaka, Babakancikao, Bungursari dan Cibatu dengan jumlah kursi 10.
- Dapil Purwakarta 3, meliputi wilayah Kecamatan Wanayasa, Pasawahan, Pondoksalam dan Kiarapedes dengan jumlah kursi 8.
- Dapil Purwakarta 4, meliputi wilayah Kecamatan Darangdan dan Bojong, dengan jumlah kursi 6.
- Dapil Purwakarta 5, meliputi wilayah Kecamatan Plered, Manis dan Tegalwaru, dengan jumlah kursi 9.
- Dapil Purwakarta 6, meliputi wilayah Kecamatan Jatiluhur, Sukatani dan Sukasari, dengan jumlah kursi 8.(*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait