PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Siang ini, Kamis (9/2/2023) Ketua DPRD Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Purwakarta Warseno masih berada di kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Dia diminta datang oleh lembaga yuridis ini terkait kasus dugaan praktik pidana korupsi berupa gratifikasi.
Dugaan gratifikasi mencuat, menyusul ketidakhadiran puluhan anggota DPRD Purwakarta pada rapat paripurna mengenai Anggaran Perubahan tahun 2022.
Beredar kabar, puluhan anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna, menerima sejumlah uang dari seseorang.
Sejumlah pihak mengecam ulah oknum dewan yang dianggap merusak citra lembaga legislatif tersebut. Publik pun mendesak aparat penegak hukum (APH) segera bertindak.
Mantan Ketua DPRD Purwakarta Ucok Ujang Wardi, merupakan salah satu tokoh yang mengecam aksi para anggota DPRD tersebut.
Malah, Ucok memprediksi bakal terjadi pergantian antar waktu (PAW) massal terhadap para anggota dewan yang terlibat praktik gratifikasi.
Menurut Ucok, apa yang dilakukan oknum anggota DPRD ini sudah termasuk pelanggaran berat.
Gratifikasi atau suap, yang menerima dan yang memberi bakal terjerat hukum.
"Ini APH harus masuk nih. Karena indikasinya (gratifikasi) sudah kuat. APH harus melakukan investigasi. Jika nanti ditemukan unsur pidana, ya sudah, harus ambil tindakan " kata Ucok, Sabtu (18/9/2022).
Ucok mengaku sedang ikut menelusuri soal dugaan adanya praktik haram tersebut.
"Hampir mendekati keyakinan. Sebab saya sudah mendengar informasi, adanya transaksi berapa jumlah uang dan di mana uang itu diserahkan," ujarnya.
Hingga berita ini disusun, saat ini keduanya masih di dalam ruang Kasi Intel Kejari. Para awak media masih bergerombol untuk menunggu informasi lebih lanjut.**
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait