PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta akan mengundang semua orang yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelegen Febriyanto Ari Kustiawan menjelaskan, dalam kasus gratifikasi ini, seluruh anggota dewan akan diundang untuk keperluan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket).
Selain anggota dewan, pihaknya juga akan memanggil pihak lain yang ada kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi.
“Jadi yang akan kami panggil mungkin lebih dari 45 orang,” katanya kepada awak media, Kamis (2/9/2023) di Kantor Kejari Purwakarta.
Hingga saat ini, pihaknya sudah mengundang 18 orang.
Seperti halnya Kepala Kejari Rohayatie, Ari juga menegaskan bahwa kedatangan Ketua Dewan hari ini bukan merupakan pemanggilan, tetapi undangan.
Tujuannya untuk keperluan pulbaket, “Untuk menentukan nanti bersalah atau tidak, itu di Pidsus,” kata Ari.
Ketua DPRD Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Purwakarta Warseno berada di kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Dia diminta datang oleh lembaga yuridis ini terkait kasus dugaan praktik pidana korupsi berupa gratifikasi.
Dugaan gratifikasi mencuat, menyusul ketidakhadiran puluhan anggota DPRD Purwakarta pada rapat paripurna mengenai Anggaran Perubahan tahun 2022.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait