Ini Kata Ketua DPRD Purwakarta, Usai Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

Tatang Budmansyah
Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi datang ke kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memenuhi undangan terkait adanya dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD PUrwakarta

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.idKetua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi baru saja keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, terkait kasus dugaan gratifikasi, Kamis (2/9/2023) siang.

Dia memberikan keterangan kepada awak media, tak lama setelah keluar dari ruang Kasi Intelegen.

“Saya diperiksa selama tiga jam. Lumayan,” kata Amor, sapaan Ahmad Sanusi.

Dalam pemeriksaan, kata Amor, pihak Kejari menanyakan soal dugaan dirinya menerima gratifikasi.

“Saya nyatakan tidak!” tandas Amor.

Dugaan praktik gratifikasi, tak terlepas dari gagalnya dua rapat paripurna membahas pertanggungjawaban APBD 2021 pada September 2022 silam.

Hal itu karena sebanyak 24 anggota DPRD tidak hadir, sehingga rapat tidak mencapai quorum.

Di tengah situasi politik yang saat itu menghangat, ada kabar bahwa 24 anggota DPRD menerima gratifikasi karena memutuskan tak hadir dalam rapat.

Dikatakan Amor, alasan 24 dewan tak hadir dalam dua rapat paripurna.

Pada rapat pertama tanggal 12 September 2022, undangan telah dia cabut atau dibatalkan.

Dan pada rapat kedua tanggal 14 September, Amor selaku Ketua Dewan mengaku tak menandatangani surat undangan.

“Jadi boleh dibilang itu rapat fiktif,” ujar Amor. *
 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network