PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi baru saja keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, terkait kasus dugaan gratifikasi, Kamis (2/9/2023) siang.
Dia memberikan keterangan kepada awak media, tak lama setelah keluar dari ruang Kasi Intelegen.
“Saya diperiksa selama tiga jam. Lumayan,” kata Amor, sapaan Ahmad Sanusi.
Dalam pemeriksaan, kata Amor, pihak Kejari menanyakan soal dugaan dirinya menerima gratifikasi.
“Saya nyatakan tidak!” tandas Amor.
Dugaan praktik gratifikasi, tak terlepas dari gagalnya dua rapat paripurna membahas pertanggungjawaban APBD 2021 pada September 2022 silam.
Hal itu karena sebanyak 24 anggota DPRD tidak hadir, sehingga rapat tidak mencapai quorum.
Di tengah situasi politik yang saat itu menghangat, ada kabar bahwa 24 anggota DPRD menerima gratifikasi karena memutuskan tak hadir dalam rapat.
Dikatakan Amor, alasan 24 dewan tak hadir dalam dua rapat paripurna.
Pada rapat pertama tanggal 12 September 2022, undangan telah dia cabut atau dibatalkan.
Dan pada rapat kedua tanggal 14 September, Amor selaku Ketua Dewan mengaku tak menandatangani surat undangan.
“Jadi boleh dibilang itu rapat fiktif,” ujar Amor. *
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait