7 Fakta Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi 24 Anggota DPRD Purwakarta

Tatang Budimansyah
Bupati Purwakarta dicecar 20 pertanyaan oleh Kejari terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan 24 anggota DPRD

2. Kejari Melaksanakan Pulbaket (Pengumpulan bahan dan keterangan)    

Kejari Purwakarta menindaklanjuti pengaduan tersebut. Seksie Intel Kejari mengumpulkan bahan dan keterangan, serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

3.  Dugaan gratifikasi berkaitan dengan Rapat Paripurna PPA yang gagal 

Kasus dugaan gratifikasi berkaitan dengan gagalnya Kabupaten Purwakarta menerbitkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) tahun 2021.
Sebanyak 24 anggota DPRD Purwakarta tak hadir dalam dua rapat paripurna PPA, yakni pada 12 dan 14 September 2022.

Sejumlah komponen masyarakat mengecam sikap dewan tersebut. Forum Masyarakat Purwakarta (Formata) menilai dewan sudah melakukan kejahatan ketatanegaraan.

4.    24 Anggota DPRD dituding terima fee

Diduga ada pengondisian terhadap 24 anggota DPRD yang tak menghadiri rapat paripurna. 
Mereka dituding menerima imbalan atas ketidakhadiran mereka. Namun sejauh ini belum ada informasi lebih detail, siapa dan pihak mana yang memberikan imbalan.  

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network