5. Penanganan kasus masih tahap Pulbaket
Pihak Kejari Purwakarta menegaskan bahwa penanganan kasus ini baru pada tahap pengumpulan data dan meminta klarifikasi. Dengan demikian, kasus ini masih ditangani Seksie Intel.
Dan sesuai protap, pihak yang diminta datang ke Kejari, sifatnya diundang, bukan dipanggil.
6. Dewan Diminta datang ke Kejari secara bergiliran
Sedikitnya 18 orang anggota dewan Purwakarta sudah dimintai keterangan. Termasuk Ketua DPRD Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Warseno. Keduanya dipanggil pada Kamis (9/2/2023). Pihak Kejari akan meminta keterangan dari semua orang yang ada kaitannya dengan kasus ini. Dipastikan, lebih dari 45 orang yang akan diminta klarifikasi.
7. Bupati Purwakarta dimintai keterangan
Kejari juga mengumpulkan keterangan dan klarifikasi dari pihak eksekutif. Rabu (15/2024), Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Sekda Norman Nugraha datang ke kantor Kejari.
Bupati Anne dicecar dengan 20 pertanyaan, terkait dengan tahapan rapat paripurna yang berakhir deadllock dan akhirnya tak berhasil menerbitkan Perda PPA.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait