PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat tengah menangani kasus dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan 24 anggota DPRD di kabupaten ini.
Kasus ini mencuat, setelah beberapa waktu lalu Kejari mendapat pengaduan dari masyarakat.
Berikut adalah fakta-fakta yang terangkum seputar kasus dugaan gratifikasi
1. Kejari terima Laporan Pengaduan (Lapdu)
Kejari Purwakarta menerima pengaduan secara tertulis dari masyarakat beberapa waktu lalu tentang adanya dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan 24 anggota DPRD.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait