PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Tarif Tol Cipularang resmi dinaikkan oleh pihak Jasa Marga, selaku pengelola.
Kenaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi ini tertanggal 05 Juni 2023. Kenaikan itu disesuaikan dengan jarak tempuh yang dilalui pengguna jalan tol.
Setiap golongan dikenakan tarif mulai dari Rp500 hingga Rp1.500 setiap kali transaksi pembayaran tol.
Kenaikan Tol Cipularang dan Padaleunyi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Nomor 496/KPTS/M/2023/ dan diatur dalam Undang Undang No 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang jalan tol setiap 2 tahun sekali.
Namun kenaikan tarif tol tersebut dikeluhkan oleh sopir bus angkutan umum. Mereka merasa keberatan karena akan menambah biaya pengeluaran.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait