Selama menjalin hubungan, pelaku kerap menghubungi korban melalui Video Call (VC). Dan pada saat itulah pelaku melakukan bujuk rayunya terhadap korban untuk membuka busananya. Selama Video Call berlangsung, pelaku langsung merekam layar HP-nya untuk disimpan.
Lalu, pada bulan November 2022, pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta kepada korban. Jika korban tidak menuruti keinginannya, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan video syur korban di media sosial.
Korban yang merasa takut foto pribadinya tersebar luas, akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Namun demikian, korban tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian dia melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka.
Dan pada Rabu (14/6/2023) malam, pelaku berhasil diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangka dibantu Tim Resmob Oku Sumse di kediamannya di Kecamatan Lubuk Batang OKU Sumatera Selatan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait