"Apalagi, beberapa kabupaten tetangga telah mendapatkan rekomendasi Bupati yang akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, diantaranya, Kabupaten Bekasi, naik sebesar Rp 718.748,56 atau 13,99%, Kabupaten Subang, naik sebesar Rp 403.816,05 atau 12,33% dan Kabupaten Karawang, naik sebesar Rp 621.141,93 atau 12%," tambah Wahyu.
Wahyu menyebutkan, semenjak pandemi tanpa adanya aksi perjuangan upah, maka dipastikan upah buruh Purwakarta tidak akan naik.
"Keganasan omnibuslaw UU Cipta Kerja yakni UU 11/2020 yang diganti dengan Perppu 2/2022 dan disahkan menjadi UU 6/2023 dengan aturan turunan terbarunya yakni PP 51/2023 semakin menekan upah buruh yang tentunya menyebabkan daya beli buruh menurun. Dengan menurunnya daya beli dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya pelaku UMKM yang akhirnya sepi konsumen dan bangkrut," ungkapnya.
Wahyu menegaskan bahwa Partai Buruh bersama elemen buruh lainnya akan terus memperjuangkan upah layak sebagai urat nadi buruh, sejalan dengan platform perjuangannya.
"Kami akan bertahan di kantor Pemda sampai didapatnya rekomendasi bupati untuk Gubernur Jawa Barat dengan kenaikan minimal 15% dari UMK 2023," ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait