Pura-pura Mau Dibeli, Pria di Purwakarta Bawa Kabur Motor RX King

Irwan
Pelaku tipu gelap motor RX King. Foto: Istimewa

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolsek, dirinya sudah melakukan aksi serupa sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Purwakarta Kota.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 377 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan, kita masih dalami apakah ada korban lainnya atau tidak, modusnya memang cukup umum, pura-pura beli, kemudian pura-pura coba kondisi mesin, lalu dibawa kabur. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Purwakarta Kota," pungkas Marsono. ***

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network