Adapun modus pelaku, kata Yudi, masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
"Pelaku diamankan beserta 41 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat bruto 1.01 Kg," ucap Yudi, Kamis (20/6/2024).
Selain mengamankan 1 kilogram ganja siap edar yang disimpan di rumahnya dalam lemari pakaian, lanjut dia, personilnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Yakni satu buah timbangan digital warna putih, satu bungkus aluminium foil warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan Satu unit ponsel merek xiaomi warna putih.
"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ungkap Yudi.
Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait