Pria asal Karawang Jalan-jalan ke Purwakarta Ditangkap Polisi, Soalnya Bawa 1 Kg Ganja

Irwan
Barang bukti 1.01 Kg ganja yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. Foto: Istimewa

Adapun modus pelaku, kata Yudi, masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

"Pelaku diamankan beserta 41 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat bruto 1.01 Kg," ucap Yudi, Kamis (20/6/2024).

Selain mengamankan 1 kilogram ganja siap edar yang disimpan di rumahnya dalam lemari pakaian, lanjut dia, personilnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Yakni satu buah timbangan digital warna putih, satu bungkus aluminium foil warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan Satu unit ponsel merek xiaomi warna putih. 

"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ungkap Yudi. 

Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network