BKPSDM Purwakarta: Pelantikan Kosasih sebagai Sekretaris DLH Sesuai Aturan

Irwan
Kepala BKPSDM Purwakarta Wahyu Wibisono. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

"Kita sudah nanya ke atasannya langsung (Camat), yang bersangkutan berkinerja baik dan sudah mendapatkan pertek BKN juga," jelas Wibi.

Terkait Kosasih yang pernah melayangkan gugatan ke PTUN Bandung karena dimutasi sebelumnya, Wibi menjelaskan hal itu merupakan hak yang bersangkutan sebagai ASN.

Hal tersebut berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif Badan Pertimbangan ASN.

Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan PPK atau keputusan pejabat dapat mengajukan upaya administratif.

Kemudian pada pasal 6 ayat 3 disebutkan dalam hal pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network