Baca Juga:
"Apa yang dilakukan Kosasih tidak melanggar aturan karena memang telah diatur dalam PP 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan badan pertimbangan ASN," jelas Wibi.***
Editor : Iwan Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
