PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sebanyak 9.004 calon pemilih ditemukan tidak memenuhi syarat (TMS) pada proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh KPU Purwakarta, untuk Pilkada 2024.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Purwakarta, Iip Saripudin mengatakan, jika pemilih TMS ditemukan oleh Pantarlih saat melakukan coklit data pemilih berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 738.583 orang.
"Pantarlih itu dibekali data berasal dari DP4 sebanyak 738.583 orang. Dari jumlah itu ditemukan 9.004 calon pemilih TMS," ujar dia usai Rapat Kerja Evaluasi Coklit untuk Pilkada 2024 bersama PPK dan PPS se-Kabupaten Purwakarta, di Ballroom Jatiluhur Valley Resort, Rabu (17/7/2024).
Ia menjelaskan, ada berbagai alasan calon pemilih masuk dalam kategori TMS, dengan rincian meninggal dunia sebanyak 5.547, data ganda 73.
Sementara pindah domisili 3.348 dan calon pemilih di bawah 17 tahun 1 orang. Ditemukan juga TNI sebanyak 11 orang dan Polri 24 orang.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait