Di HUT Kemerdekaan RI ke 79, 272 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta Dapat Remisi

Irwan
PJ Bupati Purwakarta, Benni Irwan saat menyerahkan surat keputusan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

"Kami berharap para warga binaan yang menerima remisi untuk bersyukur kerena tidak semua mendapatkannya. Dan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi untuk warga binaan lainnya," ucap Benni. 

Terpisah, Kalapas Kelas II B Purwakarta, Yusep Antonius menerangkan, dari 411 warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta, sebanyak 272 orang mendapatkan remisi umum mulai dari 1 sampai 6 bulan pengurangan masa tahanan. 

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi," jelasnya. 

Selain syarat administratif, Kata Yusep, warga binaan juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Purwakarta," Ucapnya. 

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network